Jumat, 26 Oktober 2012

Definisi Bantuan Hukum


Frans Hendra Winarta menyatakan bahwa, “bantuan hukum merupakan jasa hukum yang khusus diberikan kepada fakir miskin yang memerlukan pembelaan secara cuma-cuma, baik di luar maupun di dalam pengadilan, secara pidana, perdata dan tata usaha negara, dari seseorang yang mengerti seluk beluk pembelaan hukum, asas-asas dan kaidah hukum, serta hak asasi manusia.”[1]
Pengertian yang diberikan oleh Frans Hendra Winarta, ternyata sejalan dengan undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa, Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.[2] Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.[3] Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.[4]
Berdasarkan hal tersebut, disimpulkan bahwa pengertian bantuan hukum dapat dilakukan di dalam atau pun di luar pengailan, dan bantuan hukum juga ditujukan bagi mereka yang tidak mampu.
Frans Hendra Winarta menjelaskan bahwa dalam bantuan hukum terdapat beberapa unsur, yaitu:
1.      Penerima bantuan hukum adalah fakir miskin atau orang yang tidak mampu secara ekonomi;
2.      Bantuan hukum diberikan baik di dalam atau pun di luar proses persidangan;
3.      Bantuan hukum diberikan baik dalam lingkup peradilan pidana, perdata, maupun tata usaha negara;
4.      Bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma.[5]
Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan tentang bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu tersebut adalah sebagai berikut:
Pemberian bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu dimaksudkan sebagai suatu cara untuk memperbaiki ketidakseimbangan sosial. Seseorang yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan hukum, harus menunjukkan bukti-bukti tentang kemiskinannya, misalkan dengan memperlihatkan suatu pernyataan dari Lurah yang disahkan Camat, mengenai penghasilannya yang rendah atau orang tersebut sama sekali tak berpenghasilan dan keterangan-keterangan lain yang berhubungan dengan kemiskinan.
Untuk menjelaskan suatu definisi terhadap suatu arti dari ketidakmampuan adalah sukar sekali. Meskipun cara-cara untuk menyelidiki ketidakmampuan ini tampaknya mudah, tetapi pembuktiannya adalah sangat sulit, tetapi dalam keadaan tertentu seperti lembaga bantuan hukum yang didirikan berdasarkan undang-undang dan dibiayai oleh masyarakat, misalnya di Singapura, dengan jelas dapat ditentukan persyaratan yang didasarkan pada pengertian batas maksimum penghasilan yang dapat disisihkan (diposable income), sehingga dengan mudah dapat menetapkan batasan-batasan ketidakmampuan dengan ukuran ekonomis.[6]


[1] Frans Hendra Winarta, 2000, Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Elex Media Komputindo, Jakarta, hlm. 23
[2] Lihat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
[3] Lihat Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
[4] Lihat Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
[5] Frans Hendra Winarta, 2000, Op. Cit, hlm 23.
[6]  Mochtar Kusumaatmadja, 1975, Bantuan Hukum di Indonesia, Terutama dalam Hubungannya  dengan Pendidikan Hukum, Lembaga Penelitian Hukum dan kriminologi, Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran, Bandung, hlm. 7

Asas-asas Hukum Acara Pidana


Suatu hukum pastilah ada asas yang digunakan sebagai landasan berpijaknya dalam operasional pelaksanaannya, begitu pula hukum acara pidana. Untuk melaksanakan hukum acara pidana, ada beberapa asas-asas penting yang perlu diketahui. Adapun asas tersebut antara lain:[1]
a.       Asas persamaan di muka hukum yaitu perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan.
b.      Asas praduga tak bersalah atau presumption of innocent yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
c.       Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, bebas, jujur dan tidak memihak yaitu peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.
d.      Asas memperoleh bantuan hukum seluas-luasnya yaitu setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya.
e.       Asas integrated criminal justice system (sistem peradilan pidana terpadu) yaitu suatu mekanisme saling mengawasi di antara sesama aparat penegak hukum untuk terjalinnya hubungan fungsi yang berkelanjutan.[2]
f.       Asas Akusator dan Inkusitor (Accusatoir dan Inquisitoir)
Kebebasan memberi dan mendapatkan bantuan atau nasihat hukum menunjukkan bahwa KUHAP telah dianut asas akusator itu. Ini berarti perbedaan antara pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan sidang pengadilan pada asasnya telah dihilangkan.
g.      Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan Lisan
Pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan oleh hakim secara langsung, artinya langsung kepada terdakwa dan saksi. Ini berbeda dengan acara perdata dimana tergugat dapat diwakili oleh kuasanya. Pemeriksaan hakim juga secara lisan, artinya bukan secara tertulis antara hakim dan terdakwa.[3]


[1] C.S.T Kansil, Op. Cit, hlm. 347
[2] Yahya Harahap, op.cit, hlm. 47
[3] Andi Hamzah, 2008,  Hukum Acara Pidana, Cetakan pertama, Sinar Grafika, Jakarta, hlm.23

Definisi Hukum Acara Pidana


Hukum acara pidana yang disebut juga hukum pidana formal mengatur cara pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana materiil.[1]KUHAP tidak memberikan definisi tentang hukum acara pidana, yang ada hanyalah berbagai pengertian mengenai bagian-bagian tertentu dari hukum acara pidana, misalnya pengertian penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, dan lain-lain. Untuk mengetahui pengertian tentang acara pidana, maka didasarkan pada pendapat (doktrin) dari para sarjana.
Menurut Prof Moeljatno, hukum acara pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara yang berisikan dasar-dasar dan aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan, bagaimana cara dan prosedur dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik tersebut.[2]
Sedangkan menurut Wirjono Projodikoro, hukum acara pidana erat hubungannya dengan hukum pidana. Hukum acara pidana merupakan suatu rangkaian peraturan yang memuat cara, bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa yakni kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara yang mengadakan hukum pidana.[3]
Simons mendefinisikan hukum acara pidana yaitu mengatur bagaimana negara dengan alat-alat perlengkapannya mempergunakan haknya menghukum dan menjatuhkan hukuman (memidana).[4]
Berdasarkan definisi-definisi tersebut dapat ditarik suatu benang merah bahwa, hukum acara pidana itu adalah hukum yang digunakan untuk menjalankan hukum pidana. Hukum acara pidana berkedudukan sebagai hukum formil atau pelaksananya sedangkan hukum pidana adalah sebagai hukum materiilnya. Dapat disimpulkan apabila hukum material tidak ditunjang oleh hukum formal (hukum acara) jadilah hukum material itu mati.[5] Tegasnya pengertian Hukum Acara Pidana Formil atau Hukum Acara Pidana adalah Hukum yang mengatur bagaimana mempertahankan hukum pidana Materiil dalam proses penegakan hukum pidana itu sendiri.[6]


[1] R. Abdoel Djamal. 2007. Pengantar Hukum Indonesia. Edisi Revisi. Penerbit PT RajaGrafindo Persada. Jakarta. hlm. 199
[2] Sutomo. 2008. Handout Hukum Acara Pidana. Surabaya. hlm.1
[3] Ibid. hlm. 2
[4] Ibid, hlm. 3
[5] Bismar Siregar, 1983, Hukum Acara Pidana, Cetakan Pertama, Penerbit Bina Cipta, Jakarta, hlm. 46
[6] M. Sofyan Lubis, 2003, Pelanggaran Miranda Rule Dalam Praktik Peradilan, Cetakan Pertama, Penerbit Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, hlm. 10

Bicara Pidana


Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.[1]Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk [2]:
  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.[2]
  1. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.[2]
  1. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.[2]
Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.[3]Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.[3]Sumber-Sumber Hukum PidanaSumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis.[4]Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda.[3] Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain[4] :
  1. Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).[4]
  1. Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).[4]
  1. Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).[4]
Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain[3] :
  1. UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.[3]
  1. UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.[3]
  1. UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme.[3] dll
Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.[3]Asas-Asas Hukum Pidana
  1. Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP).[rujukan?] Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
  1. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.[4]
  1. Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.
  1. Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada
  1. Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara
Macam-Macam Pembagian DelikDalam hukum pidana dikenal macam-macam pembagian delik ke dalam[5] :
  1. Delik yang dilakukan dengan sengaja, misalnya, sengaja merampas jiwa orang lain (Pasal 338 KUHP) dan delik yang disebabkan karena kurang hati-hati, misalnya, karena kesalahannya telah menimbulkan matinya orang lain dalam lalu lintas di jalan.(Pasal 359 KUHP).[5]
  1. Menjalankan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang, misalnya, melakukan pencurian atau penipuan (Pasal 362 dan378 KUHP) dan tidak menjalankan hal-hal yang seharusnya dilakukan menurut Undang-undang, misalnya tidak melapor adanya komplotan yang merencanakan makar.[5]
  1. Kejahatan (Buku II KUHP), merupakan perbuatan yang sangat tercela, terlepas dari ada atau tidaknya larangan dalam Undang-undang. Karena itu disebut juga sebagai delik hukum.[5]
  1. pelanggaran (Buku III KUHP), merupakan perbuatan yang dianggap salah satu justru karena adanya larangan dalam Undang-undang. Karena itu juga disebut delik Undang-undang.[5]
Macam-Macam PidanaMengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :
Hukuman-Hukuman Pokok
  1. Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih di berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.[5]
  1. Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara.[5] Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.[4]
  1. Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran.[rujukan?] Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda.[rujukan?] Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.[5]
  1. Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. [5] Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.[4]
  1. Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.[5]
Hukuman Tambahan Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain :
  1. Pencabutan hak-hak tertentu.[5]
  1. Penyitaan barang-barang tertentu.[5]
  1. Pengumuman keputusan hakim.[5]
Referensi
  1. ^ Ikhtisar Ilmu Hukum, Prof. DR. H. Muchsin, S.H, Hal. 84
  1. ^ a b c d Asas Asas Hukum Pidana, Prof. Moeljatno, S.H, Hal. 1
  1. ^ a b c d e f g h Pengantar Ilmu Hukum, Titik Triwulan Tutik, S.H, M.H, Hal. 216-217
  1. ^ a b c d e f g h Pengantar Hukum Indonesia, Fully Handayani, S.H, M.kn, Hal. 59-61
  1. ^ a b c d e f g h i j k l m Pengantar Ilmu hukum, Subandi AL Marsudi, S.H, M.H, Hal. 146-154

[sunting]

[sunting]

[sunting]

[sunting]


Apakah Tindak Pidana itu??


Tindak Pidana adalah dua istilah yang terdiri dari dua kata yaitu tindakan dan pidana. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Tindak adalah suatu yang dilakukan, perbuatan. Sedangkan Pidana dalam kamus hukum adalah hukuman (Pasal 5 KUHP).[1] Sedangkan pengertian Hukum Pidana menurut Prof. Moeljanto adalah  bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1.     Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
2.     Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3.     Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.[2]
Pengertian tindak pidana yang di muat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh pembentuk undang-undang sering disebut dengan strafbaarfeit. Para pembentuk undang-undang tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai strafbaarfeit itu, maka dari itu terhadap maksud dan tujuan mengenai strafbaarfeit tersebut sering dipergunakan oleh pakar hukum pidana dengan istilah tindak pidana, perbuatan pidana, peristiwa pidana, serta delik. Menurut Prof. Soedarto tidak masalah menggunakan istilah yang mana, karena istilah ini sudah diterima dalam masyarakat, jadi mempunyai sochiologche gelding.
UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA
Ada beberapa pendapat para penulis mengenai pengertian tindak pidana (strafbaar feit), dan disebutkan mengenai unsur-unsurnya. Golongan pertama adalah mereka yang bisa dimasukkan ke dalam golongan “monistis” dan golongan kedua mereka yang disebut sebagai golongan “dualistis”.
Salah satu tokoh monoistis adalah D. Simons. D. Simons mengemukakan strafbaar feit adalah “een strafbaar gestelde, onrechmatige, met schuld verband handeling van een toerekeningsvatbaar persoon”. Jadi unsur-unsur strafbaar feit adalah:
1.      Perbuatan manusia;
2.      Diancam dengan pidana (stratbaar gesteld);
3.      Melawan hukum (onrechtmatig);
4.      Dilakukan dengan kesalahan (met schuld in verband staand);
5.      Oleh orang yang mampu bertanggungjawab (toerekeningsvatbaar persoon).
Simon juga menyebutkan adanya unsur obyektif dan unsur subyektif dalam strafbaar feit. Yang disebut dalam unsur obyektif adalah:
  1. Perbuatan orang;
  2. Akibat yang kelihatan dari perbuatan itu;
  3. Mungkin ada keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu seperti dalam Pasal 281 KUHP sifat “openbaar” atau “dimuka umum”.
Segi subyektif dari strafbaar feit adalah:
  1. Orang yang mampu bertanggungjawab;
  2. Adanya kesalahan (dolus atau culpa).
Perbuatan harus dilakukan dengan kesalahan. Kesalahan ini dapat berhubungan dengan akibat dari perbuatan atau dengan keadaan-keadaan mana perbuatan itu dilakukan. Sedangkan salah satu tokoh aliran dulaistis adalah Moelyatno. Menurut Moelyatno, perbuatan pidana adalah perbuatan yang diancam dengan pidana, barangsiapa melanggar larangan tersebut, Dengan penjelasan untuk terjadinya perbuatan / tindak pidana harus dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
  1. Adanya perbuatan ( manusia );
  2. Yang memenuhi rumusan dalam undang-undang ( hal ini merupakan syarat formil, terkait dengan berlakunya pasal 1 (1) KUHP ) ;
  3. Bersifat melawan hukum ( hal ini merupakan syarat materiil, terkait dengan ikutnya ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang Negatif ).

Secara Teoritis adanya pembedaan dalam dua pandangan tersebut haruslah dicermati. Secara Konseptual dua pandangan ini sama-sama dapat diikuti dalam memberikan penjelasan tentang perbuatan pidana, tetapi apabila harus diikuti salah satu pandangan, maka juga harus diikuti dan dipahami secara konsisten.
Apabila diikuti pandangan Monistis, maka harus dipahami , bahwa dengan telah terjadinya tindak pidana, maka syarat untuk adanya pidana sudah dipenuhi. Sementara apabila pandangan dualistis, dengan telah terjadinya tidak pidana tidak berarti syarat untuk adanya pidana sudah dipenuhi, sebab menurut pandangan dualistis tindak pidana itu hanya menunjuk pada sifat dari perbuatan itu sendiri, yaitu sifat dilarangnya perbuatan, tidak mencakup kesalahan, padahal syarat untuk adanya pidana mutlak harus ada kesalahan.
Batasan / pengertian dari dua pandangan tersebut haruslah dipahami oleh semua praktisi hukum, karena tanpa memahami dari kedua pandangan tersebut yaitu pandangan Monistis dan pandangan dualistis, akan mengantarkan kita kedalam “kerancuan secara sitematis” dalam memahami suatu tindak pidana, yang pada gilirannya akan menghasilkan pemahaman yang salah dalam memahami tindak pidana. Oleh karenanya, pemahaman terhadap perbedaan dua pandangan tentang tindak pidana tersebut patut menjadi perhatian bagi siapapun yang sedang mempelajari batas pengertian tentang tindak pidana.


[1] Ilham Gunawan dan Syahrani M. Martinus, Kamus Hukum, (Jakarta Restu: Agung, 2002), hal. 411.
[2] Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, 2000, Jakarta, hal. 7.