Hukum acara pidana yang disebut juga hukum pidana
formal mengatur cara pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana
materiil.[1]KUHAP
tidak memberikan definisi tentang hukum acara pidana, yang ada hanyalah berbagai
pengertian mengenai bagian-bagian tertentu dari hukum acara pidana, misalnya
pengertian penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, dan lain-lain. Untuk
mengetahui pengertian tentang acara pidana, maka didasarkan pada pendapat
(doktrin) dari para sarjana.
Menurut Prof Moeljatno, hukum acara pidana adalah
bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara yang berisikan
dasar-dasar dan aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa
ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan,
bagaimana cara dan prosedur dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang
telah melakukan delik tersebut.[2]
Sedangkan menurut Wirjono Projodikoro, hukum acara
pidana erat hubungannya dengan hukum pidana. Hukum acara pidana merupakan suatu
rangkaian peraturan yang memuat cara, bagaimana badan-badan pemerintah yang
berkuasa yakni kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus bertindak guna
mencapai tujuan negara yang mengadakan hukum pidana.[3]
Simons mendefinisikan hukum acara pidana yaitu
mengatur bagaimana negara dengan alat-alat perlengkapannya mempergunakan haknya
menghukum dan menjatuhkan hukuman (memidana).[4]
Berdasarkan definisi-definisi tersebut dapat ditarik
suatu benang merah bahwa, hukum acara pidana itu adalah hukum yang digunakan
untuk menjalankan hukum pidana. Hukum acara pidana berkedudukan sebagai hukum
formil atau pelaksananya sedangkan hukum pidana adalah sebagai hukum
materiilnya. Dapat disimpulkan apabila hukum material tidak ditunjang oleh
hukum formal (hukum acara) jadilah hukum material itu mati.[5]
Tegasnya pengertian Hukum Acara Pidana Formil atau Hukum Acara Pidana adalah
Hukum yang mengatur bagaimana mempertahankan hukum pidana Materiil dalam proses
penegakan hukum pidana itu sendiri.[6]
[1] R. Abdoel
Djamal. 2007. Pengantar Hukum Indonesia. Edisi Revisi. Penerbit PT
RajaGrafindo Persada. Jakarta. hlm. 199
[2] Sutomo. 2008. Handout Hukum
Acara Pidana. Surabaya. hlm.1
[3] Ibid. hlm. 2
[4] Ibid, hlm. 3
[5] Bismar Siregar,
1983, Hukum Acara Pidana, Cetakan Pertama, Penerbit Bina Cipta, Jakarta,
hlm. 46
[6] M. Sofyan
Lubis, 2003, Pelanggaran Miranda Rule Dalam Praktik Peradilan, Cetakan
Pertama, Penerbit Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, hlm. 10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar