Jumat, 26 Oktober 2012

Definisi Hukum Acara Pidana


Hukum acara pidana yang disebut juga hukum pidana formal mengatur cara pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana materiil.[1]KUHAP tidak memberikan definisi tentang hukum acara pidana, yang ada hanyalah berbagai pengertian mengenai bagian-bagian tertentu dari hukum acara pidana, misalnya pengertian penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, dan lain-lain. Untuk mengetahui pengertian tentang acara pidana, maka didasarkan pada pendapat (doktrin) dari para sarjana.
Menurut Prof Moeljatno, hukum acara pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara yang berisikan dasar-dasar dan aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan, bagaimana cara dan prosedur dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik tersebut.[2]
Sedangkan menurut Wirjono Projodikoro, hukum acara pidana erat hubungannya dengan hukum pidana. Hukum acara pidana merupakan suatu rangkaian peraturan yang memuat cara, bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa yakni kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara yang mengadakan hukum pidana.[3]
Simons mendefinisikan hukum acara pidana yaitu mengatur bagaimana negara dengan alat-alat perlengkapannya mempergunakan haknya menghukum dan menjatuhkan hukuman (memidana).[4]
Berdasarkan definisi-definisi tersebut dapat ditarik suatu benang merah bahwa, hukum acara pidana itu adalah hukum yang digunakan untuk menjalankan hukum pidana. Hukum acara pidana berkedudukan sebagai hukum formil atau pelaksananya sedangkan hukum pidana adalah sebagai hukum materiilnya. Dapat disimpulkan apabila hukum material tidak ditunjang oleh hukum formal (hukum acara) jadilah hukum material itu mati.[5] Tegasnya pengertian Hukum Acara Pidana Formil atau Hukum Acara Pidana adalah Hukum yang mengatur bagaimana mempertahankan hukum pidana Materiil dalam proses penegakan hukum pidana itu sendiri.[6]


[1] R. Abdoel Djamal. 2007. Pengantar Hukum Indonesia. Edisi Revisi. Penerbit PT RajaGrafindo Persada. Jakarta. hlm. 199
[2] Sutomo. 2008. Handout Hukum Acara Pidana. Surabaya. hlm.1
[3] Ibid. hlm. 2
[4] Ibid, hlm. 3
[5] Bismar Siregar, 1983, Hukum Acara Pidana, Cetakan Pertama, Penerbit Bina Cipta, Jakarta, hlm. 46
[6] M. Sofyan Lubis, 2003, Pelanggaran Miranda Rule Dalam Praktik Peradilan, Cetakan Pertama, Penerbit Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, hlm. 10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar