Menurut sejarahnya, whistleblower
sangat erat kaitanya dengan organisasi kejahatan ala mafia sebagai
organisasi kejahatan tertua dan terbesar di Italia yang berasal dari Palermo,
Sicilia, sehingga sering disebut Sicilian
Mafia atau Cosa Nostra.
Kejahatan terorganisasi yang dilakukan oleh para Mafioso (sebutan terhadap anggota mafia)
bergerak dibidang perdagangan heroin dan berkembang diberbagai belahan dunia,
sehingga kita mengenal organisasi sejenis diberbagai Negara seperti Mafia di
Rusia, cartel di Colombia ,
triad di Cina, dan Yakuza di Jepang. Begitu kuatnya jaringan organisasi
kejahatan tersebut sehingga orang-orang mereka bias menguasai berbagai sektor
kekuasaan, apakah itu eksekusf, legislatif maupun yudikatif termasuk aparat
penegak hukum.[1]
Tidak jarang suatu sindikat bias terbongkar karena salah
seorang dari mereka ada yang berkhianat. Artinya, salah seorang dari mereka
melakukan tindakan sendiri sebagai peniup peluit (whistleblower) untuk mengungkap kejahatan yang mereka lakukan
kepada publik atau aparat penegak hukum. Sebagai imbalannya whistleblower tersebut dibebaskan dari
segala tuntutan hukum.
Whistleblower berkembang diberbagai Negara dengan seperangkat aturan
masing-masing, diantaranya ialah :[2]
1.
Amerikat Serikat, whistleblower diatur dalam Whistleblower Act
1989, Whistleblower di Amerika
Serikat dilindungi dari pemecatan, penurunan pangkat, pemberhentian sementara,
ancaman, gangguan dan tindak diskriminasi.
2.
Afrika Selatan, Whistleblower diatur dalam Pasal 3 Protected Dsdosures Act Nomor 26 Tahun
2000, Whistleblower diberi
perlindungan dari accupational detriment atau
kerugian yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan.
3.
Canada, Whistleblower diatur dalam Section
425.1 Criminal Code of Canada.
Whistleblower dilindungi dari pemberi pekerjaan yang memberikan hukuman
disiplin, menurunkan pangkat, memecat atau melakukan tindakan apapun yang
merugikan dari segi pekerjaan dengan tujuan untuk mencegah pekerja memberikan
informasi kepada pemerintah atau badan pelaksanaan hukum atau untuk membalas
pekerja yang memberikan informasi.
4.
Australia ,
Whistleblower diatur dalam Pasal 20
dan Pasal 21 Protected Dsdosures Act 1994.
Whistleblower identitasnya dirahasiakan,
tidak ada pertanggungjawban secara pidana atau perdata, perlindungan dari
penceraman nama baik perlindungan dari pihak pembalasan dan perlindungan
kondisional apabila namanya dipublikasikan ke media.
5.
Inggris, Whistleblower diatur Pasal 1 dan Pasal 2 Public Interes Disclouse Act 1998. Whistleblower tidak boleh dipecah dan dilindungi dari viktimisasi serta perlakuan yang
merugikan.
[1] Eddy O.S.
Hiariej,Legal Opin:Permohonan Pengujian Pasal
10Ayat(2)Undang-undang Nomor 13
Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksidan Korban,
Newslette Komisi Hukum
Nasional ,Vol. 10
No.6 tahun
2010, Hlm.23
3 Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar