Adanya lembaga
bantuan hukum di negara Indonesia, tidak lepas dari negara dimana bantuan hukum
berasal. Bantuan hukum bagi seseorang yang tidak mampu muncul di negara-negara
yang notabenenya negara maju. Bantuan hukum itu sendiri mempunyai ciri dalam
istilah yang berbeda seperti yang dilihat di bawah ini:[1]
1. Legal
aid, yang berarti pemberian jasa di bidang hukum kepada
seseorang yang terlibat dalam kasus atau perkara:
a. Pemberian
jasa bantuan hukum dilakukan dengan cara cuma-cuma;
b. Bantuan
jasa hukum dalam legal aid lebih dikhususkan bagi yang tidak mampu dalam
lapisan masyarakat miskin;
c. Dengan
demikian motivasi utama dalam konsep legal iad adalah menegakkan hukum
dengan jalan membela kepentingan dan hak asasi rakyat kecil yang tak mempunyai
dan buta hukum.
2. Legal
assistance, yang mengandung pengertian lebih luas lagi dari legal
aid. Karena pada legal assistance, di samping mengandung makna dan
tujuan memberi jasa bantuan hukum, lebih dekat dengan pengertian yang kita
kenal dengan profesi advokad, yang memberi bantuan:
a.
Baik kepada mereka yang mampu
membayar prestasi;
b.
Maupun pemberian bantuan kepada
rakyat miskin secara cuma-cuma.
3.
Legal
service, Dapat diterjemahkan sebagai pelayanan hukum. Pada
umumnya orang lebih cenderung memberi pengertian yang lebih luas kepada konsep
dan makan legal service dibandingkan dengan konsep tujuan legal aid dan legal
assistance.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar