Hak-hak
whistleblower yang juga seorang saksi (pelapor) telah diatur dalam UU
No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Haknya meliputi:
1.
Memperoleh perlindungan dari lembaga
perlindungan saksi. Bahkan, keluarga whistleblower pun bisa memperoleh perlindungan.
Bentuk perlindungan pun bermacam-macam. Misalnya, mendapat identitas baru,
tempat kediaman baru yang aman (safe house), pelayanan psikologis, dan biaya
hidup selama masa perlindungan.
2. Memberikan keterangan atau kesaksian
mengenai suatu pelanggaran atau kejahatan yang diketahui dengan bebas, tanpa
rasa takut atau terancam.
3. Mendapatkan informasi mengenai
tindaklanjut atau perkembangan penanganan Lembaga Perlindungan Saksi terhadap pelanggaran
atau kejahatan yang telah diungkap.
4.
Mendapatkan balas jasa atau reward dari
negara atas kesaksian yang telah diungkap karena kesaksian mampu membongkar suatu
kejahatan yang lebih besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar