Jumat, 26 Oktober 2012

HAK-HAK WHISTLEBLOWER


Hak-hak whistleblower yang juga seorang saksi (pelapor) telah diatur dalam UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Haknya meliputi:
1.      Memperoleh perlindungan dari lembaga perlindungan saksi. Bahkan, keluarga whistleblower pun bisa memperoleh perlindungan. Bentuk perlindungan pun bermacam-macam. Misalnya, mendapat identitas baru, tempat kediaman baru yang aman (safe house), pelayanan psikologis, dan biaya hidup selama masa perlindungan.
2.   Memberikan keterangan atau kesaksian mengenai suatu pelanggaran atau kejahatan yang diketahui dengan bebas, tanpa rasa takut atau terancam.
3.  Mendapatkan informasi mengenai tindaklanjut atau perkembangan penanganan Lembaga Perlindungan Saksi terhadap pelanggaran atau kejahatan yang telah diungkap.
4.      Mendapatkan balas jasa atau reward dari negara atas kesaksian yang telah diungkap karena kesaksian mampu membongkar suatu kejahatan yang lebih besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar