Seorang whistleblower seringkali dipahami
sebagai saksi pelapor. Orang yang memberikan laporan atau kesaksian mengenai
suatu dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana.
Namun untuk disebut sebagai whistleblower, saksi tersebut setidaknya harus
memenuhi dua kriteria mendasar.
Kriteria pertama, whistleblower menyampaikan
atau mengungkap laporan kepada otoritas yang berwenang atau kepada media massa
atau publik. Dengan mengungkapkan kepada otoritas yang berwenang atau media
massa diharapkan dugaan suatu kejahatan dapat diungkap dan terbongkar.
Kriteria kedua, seorang whistleblower merupakan
orang ‘dalam’, yaitu orang yang mengungkap dugaan pelanggaran dan kejahatan
yang terjadi di tempatnya bekerja atau ia berada. Karena skandal
kejahatan selalu terorganisir, maka seorang whistleblower kadang
merupakan bagian dari pelaku kejahatan atau kelompok mafia itu sendiri. Dia
terlibat dalam skandal lalu mengungkapkan kejahatan yang terjadi.[1]
[1] Abdul Haris Semendawai, Ferry Santoso, Wahyu Wagiman, Betty Itha
Omas, Susilaningtias, Syahrial Martanto Wiryawan. Op. Cit. hlm. 1-2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar